Home » » 1. Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 19 tahun 2007

1. Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 19 tahun 2007

Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 19 tahun 2007
Rangkuman Peran Dewan Pendidik, Komite Sekolah, dan Penyelenggara Sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan

Visi
4) diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
Misi
7) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
Tujuan
4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
Rencana Kerja Menengah dan Tahunan
1) disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Pelaksanaan Pengelolaan
b. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
Pertangunggjawaban Pelaksanaan
c. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
Kalender Pendidikan
c) diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Peraturan Akademik
3) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan
3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
Tata Tertib
d. Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah, dan peserta didik.
Kode Etik
k. Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.


Pembahasan

Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005. Adapun pembahasan berikut menekankan pada peran serta dewan guru, komite dan penyelenggara sekolah dalam pengambilan keputusan di sekolah.
Dari beberapa pasal dalam permendiknas tersebut di atas, semua keputusan kebijakan sekolah diputuskan oleh rapat dewan pendidik (guru), ditetapkan oleh kepala sekolah, dan pertimbangan dari komite sekolah.
Khusus untuk rencana kerja empat tahunan dan rencana kerja tahunan, harus mendapat pengesahan penyelenggara sekolah. Bagi sekolah dasar Muhammadiyah, pengesahan berada di pihak pimpinan cabang Muhammadiyah.
Kepala sekolah sebagai pelaksana pengelolaan sekolah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam bentuk laporan pada rapat dewan pendidik dan komite sekolah.

Analisa
Mungkin masih banyak kepala sekolah yang belum memahami kedudukan dewan guru, sehingga banyak keputusan rapat yang tidak dituangkan dalam surat keputusan. Padahal dengan adanya partisipasi seluruh guru, kerja kepala sekolah akan lebih ringan dan pasti, serta didukung sepenuhnya oleh para guru. Pimpinan cabang Muhammadiyah dapat mendorong sekolah agar menempatkan dewan guru sebagai komponen penting bagi kemajuan sekolah, dengan selalu memantau produk keputusan dewan pendidik (guru) yang tertuang dalam surat keputusan dewan pendidik. Hal ini bisa dilakukan pada saat pengesahan rencana kerja tahunan dan rencana kerja empat tahunan.
Pimpinan cabang Muhammadiyah juga dapat memantau kinerja kepala sekolah melalui hasil keputusan tentang pertanggungjawaban kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik, terutama apabila dalam rapat tidak terjadi kata mufakat, atau dengan kata lain pertanggungjawaban kepala sekolah tidak diterima.
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar
KUNJUNGI http://edukasioner.blogspot.com UNTUK MENDAPATKAN BERAGAM INFORMASI LENGKAP SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SD MUHAMMADIYAH 3 PAGARALAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger