Sesuai dengan Juknis BOS 2013, Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah bertugas dan bertanggungjawab Untuk untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id.
Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online ini akan dijadikan dasar bagi pemerintah dalam hal : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan pemberian subsidi siswa miskin.
Langkah-langkah pelaporan dana BOS secara Online :
1. Kunjungi terlebih dahulu website BOS Kemendikbud di sini
2. Login dengan menggunakan Kode Registrasi Sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah , dan Passwordnya adalah NPSN.
3. Setelah Login, tekan tombol "Ubah" dan input data penggunaan dana BOS sesuai Juknis 2013.
4. Terakhir tekan tombol "Simpan"
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar.
6. Selesai
Hubungi pelaporan.BOS@gmail.com melalui email jika mengalami kesulitan dengan cara menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPS.