SEJARAH SD MUHAMMADIYAH 3 PAGARALAM
DITINJAU DARI LEGALITAS HUKUM NEGARA
DAN AD/ART MUHAMMADIYAH
Januari 1966
Aisyiyah Pagaralam merintis Pendirian SD Muhammadiyah
28 Januari 1971
PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran mengeluarkan Surat Tanda Terdaftar No.2293/L/1574/III-38/1971 yang menyatakan SD Muhammadiyah 3 adalah Milik Persyarikatan Muhammadiyah dan diurus oleh Muhammadiyah bagian pendidikan pengajaran dan kebudayaan Aisyiyah cabang Pagaralam
14 Juli 1972
MPK Muhammadiyah Sumsel mengeluarkan SK no. 2/013/1972 Perubahan gaji kepala Sekolah dan Guru di SD Muhammadiyah 3 Pagaralam
31 maret 1978
PP muhammadiyah mengeluarkan piagam pendirian perguruan muhammadiyah no. 737/I-033/Sm.S-66/1978 yang menyatakan dengan tegas SD Muhammadiyah 3 adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dibina oleh Muhammadiyah Majelis/Bagian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Cabang Aisyiyah Pagaralam ...dan terdaftar pada Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran dan Kebudayaan
a. Pusat No.2293/L/1574/III-38/1971
b. Daerah Lahat No. 053/I-14/LHT.-66/1978
Dan Tunduk pada Qaidah Perguruan Dasar dan Menengah Muhammadiyah
16 Desember 1983
Pengurus Aisyiyah Muhammadiyah Cabang Pagaralam membeli tanah dari A.K Zailani bin Hasan Zaini selaku ahli waris dari Alm. Hasan Zaini bin Anang Abu Bakar seharga Rp. 2.000.000.- dan Rp. 400.000.- diwakafkan kepada Aisyiyah Muhammadiyah Cabang Pagaralam
04 Maret 1987
Kep. Mendikbud RI no.464/I 11.3/F4e/1987 menyetujui Aisyiyah Cabang Pagaralam membuka dan mendirikan TK Bustanul Athfal mulai Tahun Ajaran 1987/1988 berdasarkan :
a. Surat Pengurus Aisyiyah tanggal 25 Nopember 1986 dimana salah seorang Pengurusnya Almh. H. Nanisah.
b. Surat Kepala Kantor Depdikbud kab. Lahat Tanggal 17 Desember 1986 no. 2832/I 11.7/115/86
04 Maret 1987
Kep. Mendikbud RI no.478/I 11.3/F4e/1987 menyetujui Muhammadiyah Cabang Pagaralam membuka dan mendirikan SD Muhammadiyah 3 mulai Tahun Ajaran 1987/1988 berdasarkan :
a. Surat Pengurus Muhammadiyah tanggal 01 Desember 1986 dimana salah seorang Pengurusnya Alm. H. Hadi Daud.
b. Surat Kepala Kantor Depdikbud kab. Lahat Tanggal 31 Desember 1986 no. 2832/I 11.7/I.15.86
1 juli 1988
Pimpinan Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Lahat menerbitkan SK no. E.2/060/MPK/1989 tentang pengangkatan Guru Honor dan Guru Tetap di SD Muhammadiyah 3 Pagaralam berdasarkan Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Pagaralam.
06 Februari 1993
PP Muhammadiyah mengeluarkan SK no.11/SK-PP/I-A/1.b/1993 yang menetapkan dan mengesahkan berdirinya Muhammadiyah Daerah Kotif pagaralam
17 Januari 1994
Depdikbud pusat melalui Depdikbud Sumsel menerbitkan SK No. 207 /III/F/1993 yang menetapkan SD Muhammadiyah 3 dengan status DISAMAKAN dan Penyelenggara Sekolah/Yayasan adalah MPK Muhammadiyah Sumsel
27 Nopember 2006
Depdiknas RI melalui Badan Akreditasi Sekolah Nasional menetapkan Status Akreditasi SD Muhammadiyah 3 Pagaralam yang dikelola oleh PCM majelis Dikdasmen adalah C (Cukup)
Oktober 2009
Nilai Akreditasi B (Baik)