Home » » 2. Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 27 Tahun 2010

2. Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 27 Tahun 2010

Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 27 Tahun 2010
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA

Pasal 1
3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus ......
10. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 7
(1) Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Pasal 11
(4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

Pembahasan

Guru dapat diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan (dalam hal ini pimpinan cabang Muhammadiyah untuk sekolah dasar), atau sekolah. Status guru menjadi guru tetap paling singkat 2 tahun tanpa terputus setelah penugasan/pengangkatan dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.
Salah satu persyaratan menjadi guru tetap menurut permendiknas ini adalah guru mengikuti program induksi. Program induksi dilaksanakan oleh sekolah, dengan menugaskan seorang guru profesional (yang telah dibuktikan dengan sertifikat guru profesional) untuk membimbing guru pemula.
Penyelenggara sekolah, yang dalam hal ini pimpinan cabang Muhammadiyah untuk sekolah dasar, melakukan evaluasi dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula.

Analisa

Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang bertindak mewakili persyarikatan untuk Amal Usaha sekolah dasar, dapat menggunakan perannya sebagai pembimbing teknis program induksi di atas sebagai sarana penguatan kualitas dan pemantapan ideologi Muhammadiyah bagi guru pemula. Jangan sampai terjadi, guru Muhammadiyah tidak lagi perduli dan loyal dengan persyarikatan, serta hanya mencari hidup di dalamnya.
Untuk lebih transparan dan berkekuatan hukum, sebaiknya program induksi di sekolah dasar Muhammadiyah diatur dalam sebuah prosedur yang ditetapkan oleh pimpinan cabang, sehingga sekolah dapat melaksanakan program induksi bagi guru pemula tanpa dibingungkan oleh perbedaan kepentingan sekolah, pemerintah dan persyarikatan.
Lebih baik lagi apabila dibuat pula ketentuan dari persyarikatan tentang prosedur pengangkatan atau perekrutan guru di sekolah Muhammadiyah. Dalam PP No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan, disebutkan bahwa prosedur tentang pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang diselenggarakan masyarakat, harus mengikuti ketentuan dari penyelenggara sekolah.
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar
KUNJUNGI http://edukasioner.blogspot.com UNTUK MENDAPATKAN BERAGAM INFORMASI LENGKAP SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SD MUHAMMADIYAH 3 PAGARALAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger