Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 28 tahun 2010
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB IV PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 9
(1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. (2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan.
BAB VIII MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 13
(1) Kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
Pembahasan
Menurut permendiknas no. 28 tahun 2010, kepala sekolah diangkat oleh penyelenggara sekolah. Untuk sekolah dasar Muhammadiyah, diangkat oleh pimpinan cabang Muhammadiyah, berdasar rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, sedangkan tim itu sendiri juga ditetapkan oleh pimpinan cabang Muhammadiyah.
Pada pasal 18, penyelenggara sekolah harus mempunyai program penyiapan calon kepala sekolah, paling lambat hingga 27 Oktober 2012.
Kepala sekolah diberhentikan atau dipindahtugaskan dengan syarat-syarat tertentu. Untuk sekolah dasar Muhammadiyah, pemberhentian ditetapkan pimpinan cabang Muhammadiyah, setelah masa tugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Analisa
Tidak bisa dipungkiri, walau peran dewan guru pada suatu sekolah telah ditingkatkan dengan adanya standar pengelolaan yang baru, tetap saja kelangsungan dan kemajuan sebuah sekolah sangat ditentukan oleh kualitas kepala sekolah dalam memimpin anak buahnya. Di samping karena aturannya masih tergolong baru, juga mungkin sulit mengubah paradigma lama, dimana kepala sekolah seolah-olah pimpinan yang tak bisa dibantah.
Pimpinan persyarikatan bisa berperan aktif dalam perekrutan dan pengangkatan kepala sekolah, sekaligus sebagai pengawas kinerja kepala sekolah. Apabila kinerjanya buruk, maka dapat diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Tidak perlu lama mengambil waktu untuk merealisasikan program penyiapan calon kepala sekolah, karena sesungguhnya sekolah-sekolah Muhammadiyah membutuhkan perombakan segera untuk bersaing dengan sekolah-sekolah lain, seperti sekolah-sekolah negeri yang didukung penuh pemerintah, maupun sekolah swasta lain.
Hanya saja, dalam pengusulan calon kepala sekolah, tidak tercantum keterlibatan penyelenggara sekolah, sehingga pasal 18 permendiknas perlu diperjelas dengan ketentuan dari persyarikatan.
Home »
Permendiknas
» 3. Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 28 tahun 2010
3. Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 28 tahun 2010
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 Comments
Tweets
KUNJUNGI http://edukasioner.blogspot.com UNTUK MENDAPATKAN BERAGAM INFORMASI LENGKAP SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN