Analisa dan Pembahasan PP No. 17 tahun 2010
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BAB II PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kelima
Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat
Pasal 39
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan.
Pasal 40
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, dan Pasal 28, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peraturan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
(3) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
a. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat yang bersangkutan;
b. satuan atau program pendidikan yang terkait;
c. lembaga representasi pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan yang terkait;
d. peserta didik di satuan atau programpendidikan yang terkait;
e. orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang terkait;
f. pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang terkait; dan
g. pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang terkait.
Pasal 41
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi,dan mengendalikan satuan atau program pendidikan yang terkait sesuai dengan kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan, bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus,atau peserta didik di daerah khusus.
Pasal 43
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan pada satuan atau program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan
Pada pasal 39, penyelenggara pendidikan bertugas menetapkan kebijakan pendidikan di tingkatnya, dengan berpedoman pada kebijakan Pendidikan Nasional dan kebijakan pemerintah daerah provinsi, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan tersebut dijadikan pedoman bagi penyelenggara itu sendiri, sekolah, warga sekolah, dan pihak lain yang terkait. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan penyelenggara pendidikan.
Kebijakan yang dirumuskan dan ditetapkan, harus mencerminkan tugas penyelenggara untuk mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan sekolah. Kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara pendidikan adalah untuk menjamin akses pendidikan yang layak, pemerataan, serta memenuhi standar pelayanan minimal.
Analisa
Dalam rangka menjalankan tugasnya, Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah dapat merujuk kepada kebijakan Pimpinan Persyarikatan di atasnya. Apabila beberapa hal tidak dapat dicakup dengan kebijakan Pimpinan Pusat, Wilayah atau Daerah, maka Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang dapat membuat kebijakan mengenai tata kerja sebagai penyelenggara pendidikan, atau dapat berwujud peraturan penyelenggara pendidikan.
(Lanjutan 1, PP No. 17 tahun 2010 )
Pasal 44
(1) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat melakukan dan/atau memfasilitasipenjaminan mutu pendidikan di satuan atau program pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal39, serta Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimanadimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menyelenggarakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memfasilitasi:
a. akreditasi program pendidikan;
b. akreditasi satuan pendidikan;
c. sertifikasi kompetensi peserta didik;
d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e. sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur kompetisi di satuan atau program pendidikan dalam bidang:
a. ilmu pengetahuan;
b. teknologi;
c. seni; dan/atau
d. olahraga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
Pembahasan
Selain membuat peraturan penyelenggara sekolah, penyelenggara sekolah juga dituntut untuk memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan, bekerjasama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu, serta memfasilitasi kompetisi secara teratur di sekolah dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olahraga. Tata cara untuk memfasilitasi juga dituangkan dalam peraturan penyelenggara sekolah.
Analisa
Salah satu bentuk tugas dan wewenang Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah adalah menetapkan peraturan yang dijadikan pedoman bagi sekolah dasar Muhammadiyah, serta memberikan fasilitas untuk penjaminan mutu dan kompetisi di sekolah.
Bentuk fasilitas yang mungkin diberikan kepada sekolah berupa bimbingan persiapan akreditasi, pelatihan untuk sertifikasi, atau menyelenggarakan lomba dan kompetisi olahraga, mata pelajaran atau lainnya.
Bentuk fasilitas yang diberikan kepada sekolah pun bisa diperluas dalam bidang kerjasama dengan pengusaha, pemerintah kecamatan/desa setempat atau sumber belajar lainnya. Hal ini sangat dimungkinkan karena Pimpinan Cabang Muhammadiyah tentu memiliki jaringan yang lebih luas dari pada satuan pendidikan/sekolah, sehingga memudahkan akses dari sekolah ke masyarakat luas.
Jika dalam Peraturan Pemerintah di atas, penyelenggara pendidikan dituntut untuk membuat peraturan penyelenggara pendidikan, maka untuk Pimpinan Cabang Muhammadiyah khususnya Majelis Dikdasmen dapat menuangkannya dalam Program yang disusun pada saat Musyawarah Cabang.
(Lanjutan 2, PP No. 17 tahun 2010)
Pasal 47
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang bersangkutan;
b. satuan dan/atau program pendidikan;
c. lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan;
d. peserta didik satuan dan/atau program pendidikan;
e. orang tua/wali peserta didik di satuan dan/atau program pendidikan;
f. pendidik dan tenaga kependidikan di satuan dan/atau program pendidikan; dan
g. pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan.
Pasal 48
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi pendidikan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan dan/atau program pendidikan.
Pembahasan
Penyelenggara, selain membuat kebijakan berupa peraturan penyelenggaraan, juga dituntut menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya pengelolaan pendidikan yang efisien, efektif, dan akuntabel. Kebijakan ini dijadikan pedoman bagi penyelenggara, sekolah, warga sekolah, dan pihak yang terkait.
Seluruh penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, perlu diatur melalui sistem informasi yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Sistem informasi yang melingkupi prosedur dan tata kelola satuan pendidikan diharapkan akan mempermudah pengelolaan hingga lebih efisien, efektif dan akuntabel.
Analisa
Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah bisa berinovasi membentuk model sistem informasi pendidikan untuk mempermudah komunikasi, pengawasan, tukar informasi, membentuk jaringan dan akses ke sumber belajar dari sekolah dasar Muhammadiyah ke sumber daya lainnya serta sebaliknya. Terbukti bahwa sekolah yang memiliki jaringan, dapat dengan cepat menerima informasi penting, dan sekolah yang buta informasi akan selalu tertinggal di belakang. Banyak sekali kesempatan yang terlewatkan, termasuk kesempatan pengembangan karir bagi guru-gurunya, maupun kesempatan memperoleh bantuan atau hibah, serta kesempatan peserta didik mengembangkan diri melalui lomba-lomba atau kompetisi di luar.
Pengembangan administrasi pengelolaan pendidikan juga perlu dirintis, sehingga kesulitan sekolah masa lalu yang terus menerus 'sibuk' karena membuat laporan ganda, satu untuk pemerintah dan lainnya untuk persyarikatan, segera teratasi. Selain itu, akan mempermudah Majelis Dikdasmen untuk mendata sekaligus mempublikasikan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan di sekolah dasar Muhammadiyah.
PP No. 17 tahun 2010
BAB XII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Ketiga
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,dan Pemberhentian
Pasal 175
(3) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 1
Pembinaan Karier
Pasal 176
(3) Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karier sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 2
Promosi dan Penghargaan
Pasal 177
Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Promosi bagi pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penyelenggara pendidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan
Penyelenggara pendidikan memiliki wewenang untuk mengangkat, menempatkan, memindahkan dan memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan, yakni para guru, tenaga administrasi, pustakawan, serta kepala sekolah.
Pengangkatan, penempatan pemindahan, dan pemberhentian dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara juga berkewajiban membina karier pendidik dan tenaga kependidikan sesuai pola karier yang ditetapkan pemerintah, serta memberi promosi dan penghargaan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penyelenggara sekolah.
Analisa
Pimpinan Cabang Muhammadiyah berwenang mengangkat, menempatkan, memindahkan, dan memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dasar Muhammadiyah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan di atasnya.
Salah satu klausa disebutkan bahwa pelaksanaan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang dimaksud adalah antara pendidik dan tenaga kependidikan dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
Pimpinan Cabang Muhammadiyah, khususnya Majelis Dikdasmen, berkewajiban mengembangkan pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan, baik berupa promosi atau penghargaan. Penulis jarang menjumpai sekolah Muhammadiyah yang pendidik dan tenaga kependidikannya memiliki jenjang-jenjang karier. Hal itu menunjukkan tidak ada peningkatan sumber daya manusia, dan tidak mendukung peningkatan sumber daya manusia.
Dengan adanya peraturan pemerintah ini, terdapat keleluasaan yang harus segera dimanfaatkan untuk mengatur jenjang, kepangkatan dan promosi bagi tenaga kependidikan non PNS. Karena dalam AD/ART Persyarikatan tidak terdapat ketentuan itu, maka dapat dituangkan dalam program kerja atau Qo'idah amal usaha, yang ditetapkan oleh Pimpinan Persyarikatan.
1. Analisa dan Pembahasan PP No. 17 tahun 2010
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 Comments
Tweets
KUNJUNGI http://edukasioner.blogspot.com UNTUK MENDAPATKAN BERAGAM INFORMASI LENGKAP SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN