Home » » Analisa dan Pembahasan Tanfidz Bab IV

Analisa dan Pembahasan Tanfidz Bab IV


Lampiran III
KEPUTUSAN MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46 TENTANG
PROGRAM MUHAMMADIYAH 2010-2015

BAB IV
PENGORGANISASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM

H. Pelaksanaan Program oleh Amal Usaha
1.Rumusan program Amal Usaha Muhammadiyah dilakukan dengan mengacu secara umum pada
(1) Program Nasional Muhammadiyah, Program Wilayah Muhammadiyah, dan Program Persyarikatan di lingkungan masing-masing, dan
(2) Program Majelis terkait, sesuai dengan jenis/bidang amal usaha yang bersangkutan.
2.Rumusan program amal usaha disusun secara fleksibel, sesuai dengan Statuta, Qaidah atau Pedoman Amal Usaha yang bersangkutan, dengan mengindahkan prinsip-prinsip penyusunan program sebagaimana tercantum pada Program Muhammadiyah dan tetap terikat pada nilai-nilai dan peraturan Persyarikatan.
3.Perumusan program amal usaha hendaknya disusun secara dinamis dengan memperhatkan kebutuhan dan permasalahan serta potensi jenis/bidang garap di tempat amal usaha berada.
4.Perumusan dan penjabaran Program Amal Usaha secara rinci ditetapkan oleh majelis yang terkait yang kemudian dibakukan dalam kegiatan amal usaha yang bersangkutan.
5.Pelaksanaan program di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah selain mengacu pada landasan dan prinsip Program Muhammadiyah, juga dikembangkan kebijakan- kebijakan dan kegiatan-kegiatan yang semakin mengarah pada kualitas sesuai dengan jenis/bidang dan tujuan amal usaha yang bersangkutan.



Pembahasan

Setiap Amal Usaha Muhammadiyah, wajib menyusun program amal usaha dengan mengacu Program Nasional Muhammadiyah, Program Wilayah Muhammadiyah dan Program Persyarikatan di lingkungan masing-masing, serta Program Majelis yang terkait. Untuk amal usaha sekolah dasar Muhammadiyah, mengacu pada program di daerah dan cabang, melalui program majelis dikdasmen.
Perumusan program amal usaha memiliki prinsip fleksibilitas, dinamis , dalam menyesuaikan dengan keadaan amal usaha itu sendiri, serta berorientasi kepada kemajuan.
Program amal usaha yang sudah dibuat, ditetapkan oleh majelis yang terkait, untuk kemudian dilaksanakan oleh satuan amal usaha yang bersangkutan.

Analisa

Walau tidak tercantum secara eksplisit, program Amal Usaha Muhammadiyah dibuat oleh amal usaha itu sendiri. Setelah itu ditetapkan oleh majelis yang terkait.
Bila mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, sekolah dasar Muhammadiyah mengajukan rencana kerja empat tahunan dan rencana kerja tahunan kepada Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah untuk disahkan. Perbedaan antara ketetapan dan pengesahan bisa dianggap tidak ada.
Pihak persyarikatan yang diwakili Majelis Dikdasmen, dapat mengontrol kebijakan sebuah sekolah Muhammadiyah dengan parameter program Muhammadiyah. Terutama apabila terjadi tumpang tindih kegiatan atau bahkan berlawanan dengan program-program Muhammadiyah. Kontrol ini melalui musyawarah khusus dalam rangka penetapan rencana kerja empat tahunan dan rencana kerja tahunan di sekolah Muhammadiyah.
Apabila ternyata tidak ada sebuah pertemuan khusus yang membahas penetapan atau pengesahan rencana kerja sebuah sekolah, bisa jadi memang sekolah tidak membuatnya, dan itu kemunduran yang harus segera diatasi.
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar
KUNJUNGI http://edukasioner.blogspot.com UNTUK MENDAPATKAN BERAGAM INFORMASI LENGKAP SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SD MUHAMMADIYAH 3 PAGARALAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger