Analisa dan Pembahasan UU Sisdiknas
UU Sisdiknas No.20 tahun 2003
Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Analisa dan Pembahasan
Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU di atas, bahwa penyelenggara pendidikan, dalam hal ini yayasan (pimpinan persyarikatan) wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan di sekolah Muhammadiyah, dan hal ini setara dengan kewajiban pemerintah membina dan mengembangkan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kedudukan yang sama dalam hal kewajiban menunjukkan kewenangan yang setidaknya sama besar. Dengan demikian, penyelenggara sekolah dapat dengan leluasa mengambil langkah kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan. Penyelenggara sekolah juga bisa mengambil peran untuk memanfaatkan bantuan atau bekerjasama dengan pemerintah, sebagaimana tertera dalam ayat (3).
Implikasinya, penyelenggara (dalam hal ini Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang ditugaskan menangani sekolah dasar Muhammadiyah) dapat melakukan kegiatan pembinaan, perekrutan, pengangkatan dan penetapan kriteria tenaga kependidikan, disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan Muhammadiyah.
Sedangkan pada Pasal 55 ayat (1) merupakan landasan hukum bagi pendirian dan pengelolaan sekolah Muhammadiyah, dengan syarat mengikuti standar nasional pendidikan, seperti yang tertera pada ayat (2).
Pada ayat (3), tercantum fleksibilitas pendanaan pendidikan untuk sekolah swasta asal tidak berlawanan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyelenggara dapat menjadi sumber pendanaan sekolah, tentu dengan strategi khusus yang dikembangkan seperti : wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, atau kerja sama dengan dunia usaha, dengan mengatasnamakan amal jariyah bidang pendidikan.
1. Analisa dan Pembahasan UU Sisdiknas UU Sisdiknas No.20 tahun 2003
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 Comments
Tweets
KUNJUNGI http://edukasioner.blogspot.com UNTUK MENDAPATKAN BERAGAM INFORMASI LENGKAP SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN